
Tangerang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Dalam sebuah operasi besar yang digelar di wilayah hukumnya, Polresta Tangerang berhasil meringkus total 85 orang yang diduga sebagai preman. Di antara mereka yang ditangkap, terdapat sejumlah oknum penagih utang (debt collector) yang dilaporkan kerap melakukan aksi perampasan sepeda motor milik warga secara paksa.
Operasi pemberantasan premanisme ini, yang diumumkan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, merupakan respons tegas aparat kepolisian terhadap berbagai keluhan dan laporan masyarakat terkait aktivitas-aktivitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan, serta berpotensi menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif di Tangerang.
Pihak Polresta Tangerang menyatakan bahwa tindakan premanisme dalam berbagai bentuknya tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kehadiran preman, baik yang melakukan pungutan liar, intimidasi, maupun aksi kekerasan seperti yang dilakukan oleh oknum debt collector, dipandang sebagai ancaman nyata terhadap rasa aman warga dan kepastian hukum.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar seorang pejabat kepolisian terkait operasi ini. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha dan seluruh masyarakat di wilayah Tangerang.”
Debt Collector Menjadi Sorotan Utama
Salah satu fokus utama dalam operasi kali ini adalah penindakan terhadap oknum-oknum debt collector yang dalam praktiknya seringkali menggunakan cara-cara intimidatif dan melanggar hukum, termasuk melakukan perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan. Aksi semacam ini tidak hanya merugikan pemilik kendaraan secara materi, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma.
Laporan mengenai debt collector yang beroperasi dengan kasar dan sewenang-wenang telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Oleh karena itu, dalam operasi pemberantasan premanisme ini, mereka yang teridentifikasi sebagai debt collector yang bertindak di luar koridor hukum turut diamankan. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengembalikan praktik penagihan utang ke jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya unsur paksaan atau perampasan hak milik secara ilegal.
Berbagai Bentuk Premanisme Jadi Target
Selain menindak debt collector nakal, operasi besar Polresta Tangerang ini juga menyasar berbagai bentuk praktik premanisme lainnya yang kerap dikeluhkan warga. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, aksi pungutan liar (pungli) di pasar-pasar atau terhadap pedagang kaki lima, praktik “uang keamanan” yang tidak resmi, hingga keberadaan juru parkir liar yang seringkali memaksa dan menimbulkan keresahan.
Aktivitas-aktivitas semacam ini, meskipun terkadang terlihat sepele, secara kumulatif dapat menciptakan lingkungan yang tidak nyaman dan tidak aman. Bagi para pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, keberadaan premanisme dapat menjadi beban tambahan yang mengganggu kelancaran bisnis mereka.
Dengan penangkapan 85 orang ini, Polresta Tangerang akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum yang akan diterapkan. Bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana serius, proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sementara itu, bagi mereka yang mungkin terlibat dalam pelanggaran ketertiban umum yang lebih ringan, tidak menutup kemungkinan akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah Tangerang bersih dari praktik premanisme. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan perlindungan, dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban dari aksi premanisme. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu polisi dalam memetakan dan menindak para pelaku yang meresahkan.
Keberhasilan Polresta Tangerang dalam meringkus puluhan preman ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap rasa aman dan kenyamanan warga Tangerang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi kegiatan ekonomi dan sosial.